Rumput Liar

Sabtu, 24 Desember 2016

Kuota 1% untuk Difabel belum terpenuhi

Press Release
Oleh  Faroha
24 Desember 2016

Kuota 1% untuk Difabel belum terpenuhi

Menurut menteri ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri mengatakan bahwa jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan difabel masih sangat minim. Hal ini dapat dilihat dari jumlah Difabel usia kerja yang masih menganggur. Difabel (different ability) adalah istilah yang digunaan untuk menyebut seseorang dengan keterbatasan secara fisik, mental dan sensorik.
Data dari WHO, Bank Dunia, dan ILO menunjukan bahwa saat ini jumlah difabel di dunia diperkirakan sebesar 15 persen dari jumlah penduduk dunia atau sebesar satu miliar orang. Dari jumlah itu, sedikitnya terdapat 785 juta difabel masuk dalam usia kerja. Di Indonesia, berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos), jumlah difabel sampai 2010 mencapai 11.580.117 orang.
Sedangkan, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merekam, jumlah tenaga kerja difabel pada 2010 mencapai 7.126.409 orang. Angka itu terdiri atas tunanetra 2.137.923 orang, tunadaksa 1.852.866 orang, tunarungu 1.567.810 orang, cacat mental 712.641 orang, dan cacat kronis sebanyak 855.169 orang. Untuk itu, Kemenaker berencana mendorong dan meningkatkan jumlah kuota pekerjaan bagi pekerja difabel.

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan undang-undang no 8 tahun 2016 bulan april lalu. Dalam undang-undang tersebut telah menjamin difabel memiliki kuota 1% di setiap perusahaan. Artinya perusahaan semestinya mempekerjakan 1 orang Difabel untuk setiap 100 orang pekerja. Sayangnya, hal tersebut belum diindahkan oleh pihak terkait. Karena itu Kementrian Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang peduli dan memperkerjakan difabel secara layak.
Upaya tersebut alangkah lebih baik jika diiringi dengan usaha peningkatan skill bagi difabel. Rendahnya penyerapan tenaga kerja difabel salah satunya disebabkan oleh pandangan masyarakat bahwa difabel tidak bisa melakukan pekerjaan dengan baik. Sungguh ironi, seseorang dianggap tidak bisa melakukan suatu hal sebelum diberi kesempatan. Pemerintah juga seharusnya memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak mengimplemtasikan undang – undang yang menjamin hak-hak difabel di segala bidang, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

http://www.republika.co.id/berita/koran/hukum-koran/15/03/12/nl37g822-perusahaan-pekerjakan-difabel-masih-minim